a e Mengingat: b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa pembangunan nasional bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan *d rrrr* berdasarkan pancasila dan Undang_U;;il- Negara Republik Indonesia Tahun l94S; bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau p.""u,ru.r. aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasionar; bahwa . penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian h;il;;^"' bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun lggg tentang Jasa Konstruksi p.J* dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola y;; baik dan dinamika p erke mban gan penye I e n gg.rrr"r, j as a kon. t.rf.. i; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; hu;i b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang_gndang ,.","rrg Jasa Konstruksi; c d Pasal 20 dan pasal 2l Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94,i;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.