a. bahwa usaha pembelaan negara diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta, yang merupakan perjuangan segenap rakyat Indonesia dalam bentuk perlawanan tidak bersenjata dan perlawanan bersenjata. Perlawanan bersenjata rakyat Indonesia inilah melahirkan tentara rakyat yang teratur, yang kemudian melembaga ke dalam wadah tunggal, yakni tentara kebangsaan dengan sebutan Tentara Nasional Indonesia berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. bahwa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor Tahun 1988, pada hakikatnya adalah prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3), terdapat delapan Undang- undang yang mengatur tentang pembinaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga Undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu ditetapkan Undang- undang tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.