a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran- Negara tahun 1957 No.83); b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat No.26 tahun 1957 tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.