mengubah UU 10/2009
a bahwa negara menjamin kebebasan berwisata sebagai hak asasi dan bagian dari perilaku sosial melalui perwujudan pariwisata sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa serta memperkuat perekonomian demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan kepariwisataan guna menguatkan identitas bangsa, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga pertahanan dan keamanan bangsa dengan tetap menjaga nilai-nilai di masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya sebagai peradaban bangsa; bahwa penyelenggaraan kepariwisataan selama ini belum sepenuhnya menerapkan pariwisata berkelanjutan dan menjadikan budaya sebagai modal utama sehingga diperlukan langkah strategis berupa pembangunan dan pengembangan kepariwisataan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatit sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan dengan memperhatikan keseimbangan aspek pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, aspek peningkatan ekonomi, dan keterpaduan antarpemangku kepentingan kepariwisataan; b c SK No271079A d. bahwa d PR,ESIDEN ELIK INDONESIA -2- bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat saat ini, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); e
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.