15 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2OO9 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHA?AN HEWAN DENGAN RAHIiIAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tlrhan Yang Matra Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagr manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesej ahteraan masyaralcat; b. bahwa unhrk mencapai maksud tersebut perlu diselenggaralcan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju,' berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunalen untuk kemakrnuran dan kesej ahteraan masyaralcat ; c. bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan pemndang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlalm saat ini sudatr tidak sesuai lagr sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalrsud dalam huntf a, huruf b, dan hunrf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Peternalran dan Kesehatan Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.