a. Bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Sukabumi perlu batas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas. b. Bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu sebahagian dari wilayah desa Citamiang yang termasuk dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi, dimasukkan ke dalam Kotapraja Sukabumi c. Bahwa Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Kotapraja Sukabumi dan Daerah Swatantra Tingkat II Sukabumi telah menyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b. d. Bahwa penduduk desa yang bersangkutan telah menyatakan pula persetujuannya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.