a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Bank Indonesia 1968 perlu segera mendirikan suatu Bank Negara yang akan menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit III; b. bahwa Bank Negara Indonesia Unit III tersebut pada huruf a diatas adalah semula Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 2 Prp. tahun 1946 jo Undang-undang No. 2 Drt. tahun 1955; c. bahwa tugas dan fungsi Bank milik Negara ini, disamping sebagai bank umum dalam arti-kata seluas-luasnya perlu diarahkan kepada pelayanan sektor industri dan disesuaikan dengan Undang-undang Perbankan 1967,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.