1. a. bahwa di dalam praktek perbankan seringkali terjadi bahwa suatu cek yang diajukan pada bank atas nama cek tersebut ditarik guna diminta pembayarannya ternyata tidak terjamin dengan dana yang cukup pada bank tersebut (lazim dinamakan cek kosong); b. bahwa perbuatan penarikan cek kosong itu telah dilakukan sedemikian rupa sehingga merupakan manipulasi-manipulasi yang dapat mengacaukan dan menggagalkan usaha-usaha Pemerintah pada dewasa ini di dalam melaksanakan stabilitas/perbaikan-perbaikan di bidang moneter dan perekonomian pada umumnya; c. bahwa di samping hal-hal tersebut dalam huruf b di atas, penarikan cek-cek kosong itu dapat pula mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan pada umumnya; 2. a. bahwa demi tercapainya stabilisasi/perbaikan-perbaikan dalam bidang moneter serta untuk mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek dan perbankan pada umumnya, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penarikan cek kosong tersebut; b. bahwa pengaturan ini adalah pula dalam rangka pengamanan usaha- usaha mencapai tujuan revolusi; 3. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu pula merubah Undang-undang No. 7 Drt. tahun 1955 sebagaimana telah dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 1 Prp tahun 1960;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.