a Mengingat b bahwa dalam rangka pembangunan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara, perlu memantapt<an landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mevujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia; bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dengan Undang-Undang Nomor lT Tahun 1985 tentang pengesahan Unitea Nations Conuention on tle Law of the Sea (Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentanghukum Laut) ; bahwa Undang-Undang Nomor I Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia sudah tidak sesuai dengai perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf-c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Landas Kontinen; Pasal -5 ayal (1) dan - pasal 20 Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun lgg5 tentang Pengesahan United Nations Conuention on the Law of thZ Sea (Konvensi perserikatar Bangsa_Bangsa tentang flkum Laut) (Lembaran Negara -nepuUlilt Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan iembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 3319); Dengan . . . c d 1 2 SK No 167039A PRESIDEN REPIIBUK INDONESIA -2- Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.