a. bahwa untuk mcmacu perkcmbangan dan kemqiuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupatcn Sumba Barat pada khususnya, serta adanya aspiraei yang berkembang ddam masyarakat, dipandang perlu mcningkatkan penyclenggaraen pemerintalran, peldcsanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempcrccpat tenrrujudnya kescj ahteraan masyarakat; b. bahwa dengan mempcrhatikan kemampuan ekonomi, potensi daeralr, luag wilayatr, kepcndudukan dan pertimbangan dari aspek sosial po[&, sosial budaya, pertahanan dan keamanan scrta meningkatnya beban tuges serta volume kerja di bidang pemerintdran, pcmbangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumba Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sumba Barat Daya di wilayatr Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. lahwa pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya diharapkan altan dapet mcndorong pcningkatart pelayanan di bidang pemerintatran, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta membcriken kemampuan dalam pemanfaatan potensi daeralr; d. bahwa berdaearkan penimbangan sebagaimana dimdcsud ddam huruf a, huruf b, dan huruf i, perlu membentuk Undangundang tcntang pembentirkan Kabupatcn Sumba Barat Daya di provinsi Nusa Tenggara Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.