a. bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan eveluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa dengan memperhatikan pentingnya peranan statistik tersebut, diperlukan langkah-langkah untuk mengatur penyelenggaraan statistik nasional terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien; c. bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik pada saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, di atas dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Statistik yang baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.