Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 21/2019.
a. bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya; b. bahwa sumberdaya alam hayati tersebut merupakan salah satu modal dasar dan sekaligus sebagai faktor dominan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; c. bahwa tanah air Indonesia atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari berbagai hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang memiliki potensi untuk merusak kelestarian sumberdaya alam hayati; d. bahwa dengan meningkatnya lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara dan dari suatu area kearea lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya, semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme penggangu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh; f. bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan pemerintah kolonial yang masih berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional, perlu dicabut; g. bahwa peraturan perundang-undangan nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; h. bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas, perlu ditetapkan ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.