a. PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2OO7 TENTANG PEMBENTUKAN IqBUPATEN KEPUI,AUAN SIAU TAGUI,ANDANG BIARO DI PROVINSI SUI.AWESI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memacu perkembangen dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan KabuPaten Kepulauan Sangihe Talaud pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang ddam masyardcat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pcmerintahan, pelaksanaan pembangunen, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya keeejahterean masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemarapuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayatr, kepcndudukan dan pertimbangan dari aspek sosid politik, sosid budaya, pertatranan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Tdaud, dlpandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara; c. batrwa pembcntukan Kabupaten Kcpulauan Siau Tagulandang Biaro diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, scrte memberikan kemampuan ddam pemanfaatan potensi daerah; d. balrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimdceud ddam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk UndangUndang tcnteng Pembentukan Kabupaten Kepulauan Slau Tagulandang Eiaro di Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.