a. bahwa calon-calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II masing-masing diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat kepada Panitia Pemilihan Indonesia untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II ; b. bahwa Surat Suara untuk Pemilihan Umum keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II di semua Daerah Pemilihan yang memuat tanda gambar organisasi peserta Pemilihan Umum sudah dibuat sebelum berakhir waktu pengajuan calon, sehingga organisasi yang tidak mengajukan calon setelah diadakan penghitungan suara mungkin memperoleh suara/kursi di Daerah Pemilihan yang bersangkutan; c. bahwa di beberapa Daerah Pemilihan ada Organisasi Peserta Pemilihan Umum yang tidak dapat mengajukan Daftar Calon untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sampai pada tanggal yang ditentukan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.