Mengingat a. bahwa Kabupaten Tana Toraja di provinsi sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun r94s; b. bahwa pembangunan Kabupaten Tana Toraja diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tana Toraja di provinsi sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, pasat 1BB ayat (21, pasal 20, pasar 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; Dengan . . . SK No 20937t A PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.