Mengingat a. bahwa Kabupaten Tana Toraja di provinsi sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun r94s; b. bahwa pembangunan Kabupaten Tana Toraja diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tana Toraja di provinsi sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9s9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tana Toraja, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, pasat 1BB ayat (21, pasal 20, pasar 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S; Dengan . . . SK No 20937t A PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -2- Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TANA TORAJA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KE-TENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Tana Tora-ja adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tana Toraja. Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tana Toraja berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (kmbaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1822). SK No 208686 A BABII ... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TANA TORAJA Pasal 3 Kabupaten Tana Toraja terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu: a. KecamatanSalupputti; b. Kecamatan Bittuang; c. Kecamatan Bonggakaradeng; d. Kecamatan Makale; e. Kecamatan Simbuang; f. Kecamatan Rantetayo; g. KecamatanMengkendek; h. Kecamatan Sangalla'; i. Kecamatan Gandangbatu Sillanan; j. Kecamatan Rembon; k. Kecamatan Makale Utara; l. Kecamatan Mappak; m. Kecamatan Makale Selatan; n. Kecamatan Masanda; o. Kecamatan Sangalla' Selatan; p. Kecamatan Sangalla' Utara; q. Kecamatan Malimbong Balepe'; r. Kecamatan Rano; dan s. Kecamatan Kurra. SK No 20i734 A Pasal4...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.