mengubah UU 8/2019
a. bahwa bentuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah jaminan negara atas tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan beribadat menurut agamanya dan sl amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perubahan kebijakan dan sistem ibadah haji kelembagaan dan dan umrah membutuhkan penataan perbaikan tata kelola dalam ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nya[lan, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; c. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sehingga mampu pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terhadap jemaah ibadah haji dan umrah dalam menunaikan Ibadah Haji dan Umrah masih terdapat dan belum menampung perkembangan hukum, kebutuhan di dan dinamika penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta teknologi, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keriga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Ibadah Haji dan Umrah; SK No 26928 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.