mengubah UU 8/2019
a. bahwa bentuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah jaminan negara atas tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan beribadat menurut agamanya dan sl amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perubahan kebijakan dan sistem ibadah haji kelembagaan dan dan umrah membutuhkan penataan perbaikan tata kelola dalam ibadah sesuai dengan ketentuan syariat, Erman, nya[lan, dan tertib, serta mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; c. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sehingga mampu pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terhadap jemaah ibadah haji dan umrah dalam menunaikan Ibadah Haji dan Umrah masih terdapat dan belum menampung perkembangan hukum, kebutuhan di dan dinamika penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta teknologi, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Keriga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Ibadah Haji dan Umrah; SK No 26928 A Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 28E ayat (1), Pasal 281 ayat (41, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.