a. bahwa Negara kita adalah Negara yang agraris yang perlu dibangun untuk memperbesar produksi dan yang menyangkut langsung bidang industri, prasarana dan kesehatan serta kesejahteraan Rakyat; b. bahwa dalam rangka pembangunan tata-perekonomian Nasional perlu diadakan penilaian kembali terhadap tata-perbankan yang sekarang berlaku sesuai dengan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/ MPRS/1966; c. bahwa berhubung dengan itu perlu segera mengatur kembali tata- perbankan supaya dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter; d. bahwa karenanya perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai perbankan dengan suatu Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.