a. Bahwa perkembangan ketata-negaraan semenjak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 menurut adanya perobahan fungsi segala lembaga kemasyarakatan, khususnya koperasi untuk diintegrasikan dengan dasar serta tujuan Revolusi Indonesia; b. Bahwa dengan demikian landasan idiil Revolusi Indonesia yaitu Pancasila, Manipol/Usdek dan segala pedoman pelaksanaannya, harus pula merupakan kaidah pokok fundamental bagi dasar penyusunan Undang-undang Perkoperasian; c. Bahwa Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dasar dan tujuan Revolusi Indonesia dan untuk itu perlu disusun Undang-undang Perkoperasian yang baru.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.