1. bahwa untuk mempertinggi serta menggalang kewaspadaan nasional dalam rangka keamanan dan pertahanan Negara perlu menyusun dan mengerahkan semua potensi nasional dari seluruh lapaisan masyarakat kearah perjuangan Negara, dalam sistim pertahanan rakyat total; 2. bahwa untuk mewujudkan penggalangan dan pengerahan segala potensi nasional tersebut perlu dipersiapkan mobilisasi umum yang mengatur tentang pengerahan, penggalangan dan penggunaan segala potensi nasional yang diperlukan dalam usah pemeliharaan keamanan dan pertahanan Negara pada umumnya. 3. bahwa tingkat penyelesaian revolusi kita pada waktu sekarang dan khususnya perjuangan pembebasan Irian Barat memerlukan pengerahan tenaga manusia dalam rangka mobilisasi umum tersebut diatas. 4. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 4. bahwa untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya perlu diadakan pendidikan/latihan terhadap semua tenaga dan kekuatan yang dikerahkan baik dibidang tugas perlawanan rakyat aktif maupun tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil; 5. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.8); 6. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.