a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa dan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa untuk mencapai Tujuan Nasional berdasarakan Pancasila, seperti termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional; c. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban membina jalan; d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya peranan jalan serta pembinaannya secara konsepsional dan menyeluruh, perlu adanya Undang-undang untuk mengatur hal ikhwal jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.