perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara, agar supaya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum - dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas untuk keamanan didalam negeri - dapat menunaikan tugasnya sebaik- baiknya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.