a b bahwa Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yoryakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibenluk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; !3hy" pembangunan Kabupaten Gunungkidul diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Gunungkidul di Daerah Istimewa yoryakarta; bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 19SO tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarti sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor lg Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-0ndang No. 15 ]ahun l95O Republik Indonesia untuk penggibungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupatin Gunungkidul di Daerah Istimewa yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa yograkarta; c d SK No 208609 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.