24 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 4 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasionar yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkeranjutan daram sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlur dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang_undangan; c' bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1o rahun 2oo4 tentang Pembentukan peraturan perundang_undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat merrampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang_ undangan yang baik sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan ,pertimbangan sebagaimana dimal<sud dalam hururf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang_Undang tentang pembentukan Peraturan perundang_undangan ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.