a. bahwa untuk memacu perkembanBan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya, scrta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyardcat, dipandang perlu meningkatkan penyclentgaraan pemerintahan, pclaksanaan pembangunan, dan petayanan publik guna mempcrcepat terwujudnya kesejahtcnaan masyarakat; b. batrwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daeratr, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosid politik, sosid budaya, pertatranan dan keamanan serta meningkatnya bcban tugas scrta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bandung, dipandang perlu membcntuk Kabupaten Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat; c. balrwa pembentukan lGbupaten Bandung Barat diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemamPuan dalam pcmenfaatatr potensi daerah; d. balrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimdcsud ddam hunrf a, huntf b, dan huntf c, perlu membentuk Undang-Undang tcntang Pembenulcan Kabupaten Bandung Barat di Provinci Jawa Barat; t. Pasal 18, Pasal l8A, Pasal l8B, Pasal 20, dan Pasal 2l Undang-Undang Dasar Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun l9a5;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.