Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 22/2019.
a. bahwa sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secari lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat; b. bahwa sistem pembangunan yang berketanjutan dan berwawasan lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh dan terpadu; c. bahwa pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; d. bahwa sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh; e. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, baik yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang sistem budidaya tanaman dalam suatu Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.