1. bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak: a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat; b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannya; 2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional; b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa; 3. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang- undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.