a d bahwa Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negari Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Garut diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut di provinsi Jawa Barat; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Pururakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Garut, sudah tidak scsuai. lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Garut di provinsi Jawa Barat; SK No 208557 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.