Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBUI( INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1I TAHUN 2023 TENTANG PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MATiA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di witayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah; c. bahwa Undang-Undang Nomor lO Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah sudah tidak sesuai tagi dengan perkembangan hukum sehingga Perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, hunrf b, dan hurtf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 181540 A Dengan --I{Jrr:IUIXNiltrIFFIrr -2- Dengan Persetqiuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.