a. b. c. d. PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA UNDANG.UNDANG REPUBUK INDONESIA NOMOR II TAHUN 2OO7 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTAIO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Gorontdo pada umumnya dan lGbupaten Gorontalo pada khususnya, scrta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, peldrsanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwtrjudnya kesejahteraen masyarakat; bahwa dengan mempcrhatikan kemampuan ekonomi, potcnsi daeratr, luas wilayatr, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertatranan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo, dipandang pcrlu membcntulc Kabupaten Gorontalo Utara di wilayah Provinsi Gorontalo; bahwa pcmbentukan Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan akan dapat mendorong pcningkatan pelayanan di bidang pemerintatran, pembangumn, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaaten potcn gi daeratr; bahwa berdaserkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ddam hunrf a, huruf b, dan huruf c, pcrtu membcntuk Undang.Undang tcntEng Pcmbcntukan Kebupatcn Gorentrlo Utrra dl Provinai Goronteloi Mcngingat: l. Pasat 18, Pasal lEA, Pasel t0B, pasal 20, dan pasat 2l Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonceia Tahun 1945; 2. Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9 Nomor 74, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822!,; 3. Undang-undang Nomor 38 Tatrun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 2S8, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aO66); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Ralcyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a2771; 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor l0 Tatrun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan penrndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOO+ Nomor 53, Tambahan [e mbaran Negara Republik Indonesia Nomor a3B9); 7. Undang-Undang Nomor 92 Tatrun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 2OO4 Nomor li5., TamLahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 44gzl sebagaimana telatr diubatr dengan undang-undang Nomor 8 Tatrun 200s tentang penetapan peraturai Pemerintah Pengganti Undang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.