a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya serta Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Luwu pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Mamasa sebagai pemekaran Kabupaten Polewali Mamasa, dan meningkatkan status Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo; c. bahwa pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.