a. bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada umumnya serta Kota Administratif Ternate pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Ternate dalam perkembangkannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diakui dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyaratan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Ternate dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate harus ditetapkan dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.