a. bahwa perlu diadakan peraturan-peraturan supaya pimpinan bank sentral, yang telah dinasionalisasi dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 1951, dilakukan menurut kebijsakanaan Pemerintah dalam lapangan moneter dan perekonomian. b. bahwa perseroan terbatas "De Javasche Bank, harus diganti dengan badan baru yakni "Bank Indonesia" yang berbentuk badan-hukum berdasarkan Undang-undang. c. bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.