a. bahwa bencana alam gempa dan gelombang tsunami pada tanggal 26 Desember 2OO4 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang luar biasa diberbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan; b. bahwa wilayah yang terkena dampak bencana alam gempa dan gelombang tsunami, telah membawa dampak yang luas terhadap kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi dan pemerintahan; c.bahwa... W PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 c. bahwa untuk memulihkan aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang tertib dan aman serta memberi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan yang mendesak di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, Presiden Repubiik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di pandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi Undang-Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.