a. bahwa sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPRS yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 dan kedudukan DPR-GR yang diatur dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Undang-undang; b. bahwa Undang-undang tersebut perlu segera disusun berhubung dengan adanya Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.