a. bahwa untuk kepentingan ; 1. Kesehatan dan keselamatan rakyat; 2. Keselamatan kerja dan modal; 3. Mutu dan susunan barang; 4. Perkembangan dunia perdagangan dan industri; 5. Kelancaran pembangunan; 6. Keamanan Negara., dianggap perlu mengadakan peraturan-peraturan tentang barang, pembungkusannya, penandaannya dan pengawasannya; b. bahwa Presiden dengan menggunakan pasal 22 ayat (1) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Barang; c. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.