FRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa- bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda; bahwa hukr:m pidana nasional tersebut harus disestraikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan rnenjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, keralryatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrnusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bahwa rnateri hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan r-rmurn atau negara dan kepentingan individu, antara pelindunBan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, ilntara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, 8rr[ara niiai nasional dan nilai univer'sal, scrta antarit hak a$asl lrranusia da.n llewajibarr usasi manusia; C b SK No 16100l A il. bahwa. www.peraturan.go.id PRESIDEN REI'UELIK TNDONESIA -2- d bahs'a berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu memberrtuk Undang-Undang tentang Kitab Undang- Undang Hukurn Pidana; Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.