a. b. bahwa kcgiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan ncgara dalam mclindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoncsia untuk menciptakan kctertiban dunia dan berkeadilan sosial; bahwa untuk mclaksanakan kegiatan kemanusiaan ncgara mcmbentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kcpalangmerahan sebagai tanda pclindung dan tanda pcngcnal; bahwa dcngan tclah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dcngan Undang-Undang Nomor 59 Tahun l95U tentang Ikut-Serta Ncgara Rcpublik Indonesia dalam Scluruh Konpcnsi Jcnewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan ncgara untuk mcnerapkannya dalam sistem hukum nasional; bahwa pcngaturan mcngcnai Kepalangmerahan belum diatur dalam suatu Undang-Undang; bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membcntuk Undang-Undang tentang Kcpalangmcrahan; Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 2O Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; C. d. e.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.