tJRE SID E N RF.PUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OO9 TENTANG PENERBANGAN DENGAN RAHM.AT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. batrwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh u'iitryatt perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dar: kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang; b. batrwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila den Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasal'l Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan s;istenr transportasi nasional yang mendukung pertuinbuhan ekonomi, pengernbangan wilayah, mempererat hubtilgan antarbangsa, dan memperkukuh k'edaulatan negala: c. bahwa penerbangan merupakan bagian dari sis{.etu transportasi nasional yang mempunyai karakteristik marnPu bergerak dalam waktu cepat, menggllnakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal. serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanalr yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya )'ang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pcncrbarrgan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasiotral i'ang diseeuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah; e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun L992 tentang Penerbangan sudah tidak sestrai lagi dengan kondisr, perubahan lingkungan strategis, dan kebuttrhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; f. bahwa PRE SID E N REPUBLIK INDONL',IIN -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.