a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Badung pada umumnya serta Kota Administratif Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Denpasar telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II; e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.