a. bahwa Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen" tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indoneisa; b. bahwa berhubung dengan itu Koninkiijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tersebut perlu dicabut dan sebagai gantinya perlu disusun suatu Undang-undang baru tentang ekstradisi sesuai dengan tata hukum dan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.