Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 16/2023.
a. bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.