a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa pada umumnya serta Kota Administratif Bitung pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang; b. bahwa Kota Administratif Bitung dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah; c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa peningkatan kebutuhan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kemampuan daerah untuk mulai melaksanakan sendiri penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan di wilayah tersebut; d. bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah, dipandang perlu Kota Administratif Bitung dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; e. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Admi- nistratif Bitung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.