SK No 145030 A SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONE:SIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINS! PAPUA BARAT DAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makrnur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pernekaran di wilayah Provinsi Papua Barat; b. bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Sarong, Kabupaten Sarong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kata Sarong; c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan rnasyarakat adil, makmur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Sarong, Kabupaten Sarong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sarong; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mernbentuk Undang-Undang tentang Pernbentukan Provinsi Papua Barat Daya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.