1. bahwa Undang-undang No. 22 tahun 1948, demikian juga Undang-undang Negara Indonesia Timur Staatsblad No. 44 tahun 1950 sama-sama menghendaki adanya suatu peraturan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. bahwa untuk mengatasi berbagai kesulitan dalam wilayah hukum Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-Undang Negara Indonesia Timur Staatsblad No. 44 tahun 1950 demikian pula untuk memungkinkan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, yang diangkat menurut Undang-undang No. 14 tahun 1956 dan akan meletakkan jabatannya selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juli 1957, perlu diadakan peraturan; 3. bahwa hingga sekarang belum ada Undang-undang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Republik Indonesia; 4. bahwa berhubung dengan hal-hal yang tersebut, perlu segera diadakan Undang-undang pemilihan seperti dimaksud dalam angka 3 di atas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.