1. bahwa perlu diadakan penyempurnaan dari ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang; 2. bahwa kegembiraan bekerja dari Anggota Angkatan Perang harus tetap terjamin; 3. bahwa karena itu dan berhubungan dengan perkembangan Angkatan Perang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.