Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 54/2014.
a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga karet alam pada tingkat harga yang menguntungkan bagi petani karet, Pemerintah Kerajaan Thailand, Pemerintah Indonesia, dan Pemerintah Malaysia telah mendirikan International Rubber Consortium Limited yang berkedudukan di Thailand; b. bahwa agar International Rubber Consortium Limited tetap dapat melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyertaan modal Negara kepada International Rubber Consortium Limited; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.