a. bahwa untuk penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; b. bahwa berhubung sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013 belum tercapai kesepakatan kembali antara Negara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai waktu pelaksanaan pembayaran penambahan modal pada International Rubber Consortium Limited, perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.153 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.