a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, Pemerintah telah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT. Bank Mandiri, namun berdasarkan laporan due dilligence yang dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal Negara tersebut belum dapat rnencukupi jumlah kebutuhan rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengernbangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri; b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, dipandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, c. bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.